
Jika taubat adalah wajib bagi seluruh
kaum mu'minin, maka melaksananya secepatnya adalah kewajiban yang lain. Sehingga
tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Karena itu akan berbahaya bagi hati orang
yang beragama. Dan jika tidak secepatnya membersihkan dirinya dari dosa,
ditakutkan pengaruh dosa itu akan bertumpuk dalam hatinya, satu persatu, hingga
hati itu menghitam atau membusuk. Seperti disebutkan halam hadits yang
diriwayaktan oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw:
"Sesungguhnya seorang manusia, jika ia
melakukan dosa maka dihatinya...